Pengaduan Masyarakat

  • Persyaratan
    1. 1. Adanya permasalahan yang harus diselesaikan 2. Formulir Pengaduan

  • Prosedur
    1. 1. Penerimaan pengaduan masyarakat disampaikan ke bagian Humas melalui lisan, tulisan, telepon, kotak saran, facebook dan WhatsApp 2. Pencatatan pengaduan dilakukan sesuai dengan prosedur pengadministrasian yang berlaku dengan penggunaan komputer disesuaikan dengan prasarana yang dimiliki. 3. Seluruh bentuk pengaduan masyarakat yang masuk pada unit terkait wajib dilaporkan ke bagian Humas. 4. Penelaahan dilakukan oleh bagian Humas untuk merumuskan inti masalah dan rencana penanganan yang diperlukan dari mulai klarifikasi, konfirmasi, penelitian, pemeriksaan atau investigasi untuk membuktikan kebenaran materi pengaduan. 5. Konfirmasi dan klarifikasi dilakukan setelah keberadaan terlapor sudah teridentifikasi. 6. Penelitian/pemeriksaan dapat dilakukan apabila tahapan penelaahan dan konfirmasi kurang memuaskan/masih membutuhkan data tambahan. 7. Apabila masalah tidak selesai dengan klarifikasi dibutuhkan mediasi untuk duduk bersama dalam mencapai kesepakatan. 8. Laporan hasil pemeriksaan disusun secara sistematik, singkat jelas, dan dapat dipertangungjawabkan serta memuat kesimpulan dari hasil konfirmasi dan klarifikasi, penelitian/pemeriksaan dengan data pendukung serta saran tindak lanjut. 9. Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dilakukan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku. 10. Seluruh berkas pengaduan masyarakat diarsipkan di bagian Humas.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1.      Kotak saran

2.      Survey Kepuasan Masyarakat

3.      WhatsApp

4.      Facebook

5.      Secara Langsung

6.      Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"