Standar Pelayanan Pronalis

No. SK: 546/1215.202.05/SK/IV/2024

  1. KTP,Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Pasien datang kepuskesmas berobat kemudian melakukan pendaftaran dan verifikasi data, lalu petugas lansia melakukan pemeriksaan kepada lansia
  2. Petugas melakukan penimbangan, cek berat badan, tinggi badan, dan pemberian imt dan pencatatan oleh petugas lansia.
  3. Setelah pemberian konseling lalu pasien dapat diperbolehkan pulang dan jadwal kembali tetap dilakukan secara rutin

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan pronalois

      UPT Puskesmas Singgabur Jln. Lae Langge Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kode Pos 22272, Wa. 085182751479

      Email puskesmassinggabur@gmail.com

      Instagram @puskesmassinggabur

       Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083164124326