Standar Pelayanan Rujukan Pasien

No. SK: 546/1215.202.05/SK/IV/2024

  1. KTP,Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan
  3. Dokter menegakan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP pelayanan medis
  4. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien yang perlu/harus dirujuk
  5. Dokter memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk
  6. Apabila pasien menolak untuk dilakuan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk
  7. Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas menyiapkan surat rujukan manual dan secara online
  8. menulis secara lengkap data di dalam rujuka
  9. Petugas mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan
  10. Jika dalam kondisi emergency, pasien diantar menggunakan ambulance puskesmas.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

      UPT Puskesmas Singgabur Jln. Lae Langge Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kode Pos 22272, Wa. 085182751479

      Email puskesmassinggabur@gmail.com

      Instagram @puskesmassinggabur

      Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083164124326