Rekam Medis

  • Pasien Umum :
    1. 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) 2. Kartu Berobat (Pasien Lam)
  • Pssien BPJS :
    1. 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) 2. Kartu BPJS/KIS 3. Surat Rujukan dari UPT Puskesmas atau PPK 1

  • A. Pendaftaran Pasien Baru Rawat Jalan
    1. 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ). 2. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS). 3. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomor antrian yang telah diambil. 4. Pasien baru mengisi formulir pendaftaran. 5. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor Urut antrian. 6. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam 7. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke rumah sakit umum daerah anuntaloko. 8. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenaranya dimasukkan ke dalam system informasi managemen rumah sakit (SIMRS). 9. Berdasarkan data yang terdapat dalam system informasi managemen rumah sakit (SIMRS) maka petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomor rekam medis, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat, sebagai identitas pasien berobat di rumah sakit umum daerah anuntaloko. 10. Penulisan identitas menggunakan huruf capital/balok (E-tiket yang tersedia). 11. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa kartu keluarga tanda penduduk, surat rujukan, dan kartu BJS 12. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) bagi pasien BPJS 13. Kartu berobat dan surat elegibilitas peserta (SEP) diserahkan kepada pasien. 14. Petugas tempat pendaftaran rawat jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan didepan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Anuntaloko.
  • B. Pendaftaran Pasien Lama Rawat Jalan
    1. 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian yang disediakan di tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ). 2. Tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS). 3. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas tempat pendafataran rawat jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomor antiran yang telah diambil. 4. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian. 5. Petugas tempat pendafataran rawat jalan (TPPRJ) mengucap salam. 6. Petugas tempat pendafataran rawat jalan (TPPRJ) meminta kartu berobat pasien yang sudah pernah diberikan ketika pertama kali berobat ke RSUD Anuntaloko. 7. Jika pasien tidak membawa kartu berobatnya maka petugas mencarikan nomor rekam medis melalui system informasi managemen rumah sakit (SIMRS). 8. Petugas tempat pendafataran rawat jalan (TPPRJ) melakukan verifikasi untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui poliklinik tujuan pasien berobat k rumah sakit umum daerah anuntaloko. 9. Data identitas pasien yang ltelah dicek ulang kebenarannya dimasukan kedalam system informasi managemen rumah sakit (SIMRS). 10. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat rujukan, dan kartu BPJS. 11. Petugas tempat pendaftara rawat jalan (TPPRJ) menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) bagi pasien BPJS. 12. Kartu berobat dan surat elegibilitas peserta (SEP) diserahkan kepada pasien. 13. Petugas pendafatar rawat jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jka berobat kembali di RSUD Anuntaloko.

5 Menit

Pasien BPJS    : mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.

Pasien umum   : sesuai dengan peraturan bupati dan peraturan direktur

                           tentang tariff yang berlaku serta tariff lainnya sesuai

                           peraturan yang berlaku.

Pendaftaran pasien rawat jalan.

1.      Kotak saran

2.      Survey Kepuasan Masyarakat

3.      WhatsApp

4.      Facebook

5.      Secara Langsung

6.      Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"