Pemulasaran Jenazah

  • Tidak ada
    1. Tidak ada

  • Jenazah dari ruangan
    1. 1. Petugas mendapatkan telepon dari ruangan untuk pengambilan jenazah 2. Perugas melakukan persiapan (menggunakan APD) untuk pengambilan jenazah di IRNA 3. Petugas membawa keranda untuk mengambil jenazah di IRNA 4. Petugas ruangan melakukan serah terima jenazah kepada petugas kamar Jenazah dengan mengklarifikasi identitas jenazah 5. Petugas membawa jenazah ke ruang transit jenazah 6. Perugas memakaikan pengenal/identity label jenazah dengan identitikasi nama, tanggal lahir, alamat dan nomer rekam medis 7. Keluarga diberi kesempatan melihat Jenazah 8. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaian administrasi ruangan rawat inap, pemulasaraan jenazah dan pemesanan mobil pengantar jenazah di bagian keuangan (kasir) 9. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terima jenazah kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku 10. Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar Jenazah
  • Jenazah Dari Luar Rumah Sakit
    1. 1. Petugas kamar jenazah mendapatkan perintah pengambilan jenazah dari luar rumah sakit maupun dalam rumah sakit 2. Petugas koordinasi dengan petugas ambulance perihal pengambilan jenazah 3. Petugas menyiapkan Alat Pelindung Diri, kantong dan plastik pembungkus jenazah 4. Petugas bersama ambulance menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) 5. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak penelepon dan pihak berwajib di TKP 6. Petugas melakukan identifikasi serta pemeriksaan fisik luar dan didokumentasikan, dan melakukan serah terima jenazah untuk dibawa ke Ruang IPJ RSUD Anuntaloko Parigi 7. Petugas membawa jenazah ke ruang pemeriksaan 8. Petugas IPJ mendaftarkan identitas jenazah ke loket pendaftaran IGD 9. Petugas memakaikan label pengenal/identity jenazah dengan identifikasi nama, tanggal lahir, alamat dan nomor rekam medis 10. Petugas menunggu surat permintaan visum dari pihak berwajib 11. Setelah surat permohonan visum datang, petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai permintaan dengan didampingi pihak berwajib 12. Setelah pemeriksaan selesai, petugas didampingi pihak berwajib menyerahkan jenazah kepada keluarga dengan disertai verifikasi identitas keluarga dan jenazah 13. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaian administrasi dan pemesanan mobil pengantar jenazah 14. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terima jenazah kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku. 15. Setelah selesai, petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur 16. Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar jenazah

2 Jam

Pasien BPJS : mengikuti ketentuan tariff yang berlaku

Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati dan peraturan direktu tentang tariff yang berlaku serta tariff lainnya sesuai peraturan berlaku.

Pelayanan perawatan jenazah

1.          Kotak saran

2.          Survey Kepuasan Masyarakat

3.          WhatsApp

4.          Facebook

5.          Secara Langsung

6.         Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"