Rehabilitasi Medik

  • A. PasienBPJS
    1. 1. Surat kontrol 2. Rujukan intern dari polik lain dalam SIMRS
  • b. Pasien Umum
    1. 1. Surat kontrol ulang 2. Billing Pemeriksaan Dokter/Kunjungan Ulang 3. Rujukan intern dalam SIMRS 4. Telah dilakukan entry SIMRS di loket pendaftaran

  • A. Pasien Rawat Jalan
    1. 1. Petugas Loket Pendaftaran mempersilahkan pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik. 2. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik / Administrasi melakukan pendaftaran terhadap pasien dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi Pasien baru akan dilakukan pendaftaran awal dan ditulis dalam buku Instalasi Rehabilitasi Medik dan selanjutnya akan diarahkan kepada Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi b. Bagi Pasien lama akan di lakukan pencocokan nomor registrasi pasien sesuai di SIMRS dan buku registrasi Rehabilitasi Medik yang selanjutnya diarahkan untuk dilakukan tindakan terapi setelah itu jika pasien memerlukan resep obat barulah diarahkan ke dokter Sp.KFR jika tidak, boleh pulang dengan diberikan surat kontrol terapi ulang. 3. Petugas mengarahkan pasien baru ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan akan dilakukan pemeriksaan dan program Rehabilitasi Medik sesuai Kebutuhan (Fisioterapi, Okupasi Terapi, Ortotik Prostetik) segera setelah pendataan lengkap. Dalam hal pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang lain, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitsi merujuk pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang tersebut sesuai dengan kebutuhan pasien. 4. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dalam sesuatu hal tidak berada ditempat,maka petugas Rehabiltsi Medik bisa langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan masing-masing dan tanggung jawab berada pada DPJP atau Dokter Pengirim. 5. Pasien baru kembali ke bagian administrasi/kasir umum untuk dibuatkan kwitansi pembayaran bagi pasien umum 6. Pasien umum melakukan pembayaran ke loket pembayaran terlebih dahulu selanjutnya kembali lagi ke Instalasi Rehabilitasi Medik untuk dilakukan verifikasi. 7. Petugas Rehabiltasi Medik melakukan terapi (treatment)kepada Pasien sesuai advis pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. 8. Setelah selesai dilakukan terapi, petugas membereskan alat-alat dan melakukan dokumentasi pada buku rekam medis 9. Petugas mempersilahkan Pasien pulang dan kontrol sesuai ketentuan. 10. Petugas melakukan cuci tangan.
  • B. PasienRawat lnap
    1. 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) mengkonsulkan Pasien ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik. 2. Petugas Ruang Rawat Inap menginformasikan byphone ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik atau Petugas Rehablitasi Medik. 3. Petugas Rehabilitasi Medik memasukan data Pasien kedalam buku khusus ruangan. 4. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik memeriksa Pasien di ruangan kemudian memberikan jawaban Konsul yang dituangkan di status Pasien (PPT) serta menulis hasil pemeriksaan dan program terapinya, lalu mengkonsultasikan ke petugas rehabilitasi untuk dilakukan tindakan terapi. 5. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan masing­ masing. 6. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik dalam suatu hal tidak berada di tempat, untuk pasien baru Petugas Rehabilitasi Medik bisa langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai Advis dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Medik. 7. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik mencatat semua hasil pemeriksaan dan tindakan kedalam status Rekam Medik SIMRS dan buku dokumentasi 8. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik memberikan / menyampaikan edukasi tentang kunjungan ulang rawat jalan dan latihan yang harus dikerjakan di rumah (Home Program) 9. Petugas cuci tangan

30 Menit

Pasien BPJS: Mengikuti Ketentuan tarif yang berlaku yaitu INA- CBGS. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati atau perda parigi mouton.

Pelayanan: 1) Konsultasi dokter spesialis keterapian fisik dan rehabilitasi 2) Fisioterapi 3) Intervensi nyeri

1.        Kotak saran

2.        Survey Kepuasan Masyarakat

3.        WhatsApp

4.        Facebook

5.        Secara Langsung

6.        Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"