Farmasi

  1. - Lembar Resep / e-Resep
  2. - Sudah Dilakukan Entri SIMRS (Medion)
  3. - Kartu BPJS (Apotek Rawat Jalan)

  • A. Pelayanan Obat Dan Alkes Instalasi Farmasi RSUD Anuntaloko Parigi
    1. 1. Setelah pasien mendapat lembar resep/resep elektronik dari dokter, resep diterima oleh Apoteker / tenaga farmasi di apotek. 2. Apoteker / tenaga farmasi membaca dan menyeleksi kelengkapan resep pada lembar resep dan melihat status pasien (BPJS, Umum dan Bansos) lalu data resep di entry oleh petugas entry. 3. Kemudian dilakukan pengkajian resep meliputi a. Keabsahan resep (kop resep, nama dokter, paraf/ttd) b. Tanggal penulisan resep c. Nama pasien, tanggal lahir, berat badan dan alamat pasien d. Nama obat e. Bentuk sediaan f. Kekuatan sediaan g. Aturan pakai h. Dosis i. Jumlah obat yang diminta j. Potensi interaksi obat dan masalah terkait obat lainnya 4. Apabila resep tidak / sulit terbaca, apoteker / petugas farmasi berdiskusi dengan petugas farmasi yang lain. Apabila masih ada keraguan, apoteker / petugas farmasi menghubungi dokter yang bersangkutan / perawat yang bertugas di ruangan bila dokter tidak bisa dihubungi. 5. Petugas farmasi bagian penyiapan obat, menyiapkan resep yang diminta 6. Apoteker / petugas farmasi memeriksa ulang resep, obat serta etiketnya. 7. Apabila ada salah satu obat tidak tersedia, apoteker / petugas farmasi segera menghubungi dokter yang menulis resep dengan memberi informasi alternatif obat sejenis yang dapat diberikan berdasarkan formularium yang berlaku. 8. Setelah resep dinyatakan lengkap dan benar, obat diserahkan kepada pasien. 9. Pasien diberikan penjelasan tentang hal-hal yang terkait obat oleh apoteker / petugas farmasi.

a.    Obat Racikan           :  45 Menit – 1 Jam

b.   Obat Non Racikan   :  30 Menit

1.    Farmasi IBS Dan Rawat Jalan

Pelayanan dilakukan di hari kerja, Senin s.d sabtu pukul 08.00 s.d 14.00 WITA Pelayanan

Pelayan Farmasi IGD Dan Rawat Inap Pelayanan dilakukan setiap hari 1 x 24 Jam

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Bupati

 2.  Pasien BPJS   :  Mengikuti ketentuan Tarif yang berlaku

Pelayanan Permintaan Obat Dan Bahan Medis Habis Pakai

-          Kotak saran

-          Survey Kepuasan Masyarakat

-          WhatsApp

-          Facebook

-          Secara Langsung

-       Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"