a. Obat Racikan : 45 Menit – 1 Jam
b. Obat Non Racikan : 30 Menit
1. Farmasi IBS Dan Rawat Jalan
Pelayanan dilakukan di hari kerja, Senin s.d sabtu pukul 08.00 s.d 14.00 WITA Pelayanan
Pelayan Farmasi IGD Dan Rawat Inap Pelayanan dilakukan setiap hari 1 x 24 Jam
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Bupati
2. Pasien BPJS : Mengikuti ketentuan Tarif yang berlaku
Pelayanan Permintaan Obat Dan Bahan Medis Habis Pakai
- Kotak saran
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Secara Langsung
- Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store