Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 546/1215.202.05/SK/IV/2024

  1. KTP,Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal.

10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

      UPT Puskesmas Singgabur Jln. Lae Langge Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kode Pos 22272, Wa. 085182751479

      Email puskesmassinggabur@gmail.com

      Instagram @puskesmassinggabur

      Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083164124326