Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio

No. SK: Nomor 31 Tahun 2024

  1. Registrasi akun e-licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id/
  2. Mengupload Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
  3. Mengupload Foto atau scan KTP
  4. Surat Rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat

  1. - Membuat permohonan pembuatan akun pada sistem perizinan daring SDPPI https://iar-ikrap.postel.go.id/ - Login dengan akun user. - Mengajukan permohonan pendaftaran UNAR dan unggah scan dokumen: KTP, pas foto terbaru berlatar belakang merah, Surat Pernyataan (Orang Tua/Wali) dan Surat Pernyataan tunduk pada Peraturan Perundang-undangan. - Panitia UNAR (UPT) melakukan Verivikasi permohonan. - Pemberitahuan via email bahwa Pemohon Sudah Terdaftar sebagai Peserta Ujian dan Cetak Kartu Peserta Ujian. - Mengikuti UNAR di lokasi sesuai tingkatannya (CAT). - Pengumuman Hasil UNAR melalui email - Pemohon unduh IAR di sistem perizinan daring SDPPI (Call Sign diberikan otomatis oleh sistem)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil UNAR

a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id); 

b. Contact Center SDPPI 159 ext.2; 

c. Loket/Lounge Pelayanan Balmon Makassar di Jl. Raya Malino KM 18 Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa; 

d. Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube : balmon makassar 

e. WhatsApp Pelayanan Balmon Makassar 08114112323.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio"