Instalasi Intensive Care Unit

  • 1. Pasien umum :
    1. a. Identitas diri KTP/SIM/KK b. Surat pernyataan tidak berpindah atau beralih ke penggunaan faasilitas BPJS atau Bansos
  • 2. Pasien BPJS :
    1. a. Ukan dariSEP dari pendaptaran di IGD
  • 3. Peserta Bansos :
    1. a. Identitas diri b. Surat rujukan dari puskesmas atau RS lain c. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
    2. 4. Ketentuan persyaratan lengkap paling lama 3 x 24 jam
    3. 5. Surat pengantar rawat ICU
    4. 6. Dokumen rekam medis

  • Prosedur pelayanan ICU :
    1. 1. Pasien dan keluarga datang ke IGD diterima oleh security dan dilakukan skrining melalui triase oleh dokter/perawat 2. Pasien langsung dibawa ke ruangan IGD untuk mendapatkan penanganan, setelah lolos dari triase dan masuk kategori ATS 1-3,pasien harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah sampai di IGD 3. Keluargna pasien mendaptar di tempat pendaptaran 4. Keluarga dan pasien dilakukans assesmen 5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik, bila diperlukan maka dilakukan pemeriksaan penunjang untuk melengkapi hasil tes diagnosa berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima, lalu dipindahkan ke ICU atau dirujuk 6. Hasil penunjang kemudian dilaporkan ke DPJP, lalu akan diproses ke ruang ICU, jika tersedia ruangan di ruang perawatan 7. Jika ruang perawatan ICU penuh dan keluarga/pasien setuju maka pasien akan dirawat diruang rawat inap 8. Jika hasil pemeriksaan penunjang tidak dalam batas normal dan pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut di faskes yang lebih lengkap, maka pasien akan dirujuk untuk tindak lanjut berikutnya
  • Prosedur Transfer Internal dari IGD ke ICU :
    1. 1. Dokter yang memeriksa pasien menuliskan acc rawat inap 2. Perawat IGD menghubungi rekam medik bahwa akan ada pasien yang memerlukan rawat inap lanjutan ke ICU 3. Perawat IGD menghubungi ruang ICU melalui airphone untuk menginformasikan rencana pemindahan pasien dan menjelaskan dengan singkat kondisi pasien yang akan dirawat
  • Prosedur Transfer Eksternal dari ICU ke RS rujukan :
    1. 1. Keputusan untuk melalukan rujuk dilakukan oleh DPJP 2. DPJP memastikan hasil tes (laboratorium, rontgen, dsb) telah tersedia sebelum pasien dirujuk 3. Perawat ICU menghubungi bagian informasi untuk menghubungi RS yang dituju lewat SISRUTE 4. DPJP/perawat menjelaskan kepada pasien/keluarganya, bahwa pasien akan dirujuk ke RS lain serta informasi lainnya yang berhubungan dengan biaya perawatan jika pasien tersebut kategori pasien umum 5. DPJP membuat surat rujukan, dengan mencantumkan alasan dirujuk, diagnose sementara, tanda vital pasien sebelum berangkat, terapi/tindakan yang sudah dilakukan, tanggal, waktu, nama serta unit kerja petugas RS rujukan yang menyetujui rujuk 6. Sebelum dirujuk pasien harus dalam kondisi stabil 7. Sebelum berangkat perawat rujuk harus menyiapkan kelengkapan administrasi, mengecek seluruh peralatan dan obat-obatan yang diperlukan 8. Perawat menghubungi petugas ambulance, agar ambulance dan sopirnya dipersiapkan sesuai kebutuhan pasien 9. Selama dalam proses rujuk, perawat harus memonitor kondisi dan tanda vital pasien serta bertanggung jawab terhadap kondisi pasien 10. Perawat melaksanakan serah terima pasien dengan petugas yang ada di RS rujukan 11. Perawat dan sopir ambulance kembali ke RSUD Anuntaloko

30 Menit

Pasien Umum sesuai peraturan Bupati yang berlaku

Pasien BPJS sesuai tarif paket INA CBGs

Intensive Care Unit

1.      Kotak saran

2.      Survey Kepuasan Masyarakat

3.      WhatsApp

4.      Facebook

5.      Secara Langsung

 6.     Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Intensive Care Unit"