InstalasiI Bedah Sentral

  1. 1. Sudah didaftarkan jadwal operasi di Instalasi Bedah Sentral
  2. 2. Sudah dilakukan persiapan pre operasi di ruang Rawat Inap
  3. 3. Dokumen rekam medis

  1. 1. Perawat ruang premedikasi mengkonfirmasi (by phone) ke petugas ruangan untuk mengirim pasien ke ruang operasi.
  2. 2. Perawat ruangan melakukan serah terima pasien ke ruang premedikasi
  3. Perawat premedikasi memverifikasi: • Berkas rekam medis (surat persetujuan tindakan, pemeriksaan penunjang, advis dokter) • identitas (nama, tanggal lahir, alamat) dengan rekam medis dan gelang pasien • Riwayat kesehatan pasien • pembedahan yang akan dilakukan (jenis operasi, lokasi/penandaan dan diagnosa medis) • Menanyakan pada pasien apakah dalam keadaan puasa • Persediaan obat dan darah
  4. 4. Perawat melakukan evaluasi keadaan umum dan tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, suhu pernafasan) serta pemberian antibiotik profilaksis sesuai advis dokter
  5. 5. Perawat premedikasi melengkapi rekam medis pasien : • Form evaluasi sebelum anestesi • Form laporan operasi • Form laporan anestesi • Form evaluasi pasca operasi • Form Surgical Safety Checklist (SSC)/ceklis keselamatan pembedahan • Surveilans harian Infeksi Daerah Operasi (IDO) • Asuhan keperawatan pre operasi dan post operasi
  6. 6. Perawat memberikan edukasi pada setiap episode tindakan yang dilakukan
  7. 7. Pasien dilakukan tindakan premedikasi kemudian dipindah ke kamar operasi
  8. 8. Tim pelaksana operasi melakukan tindakan pembedahan sesuai prosedur dan kasus penyakit
  9. 9. Setelah operasi selesai, tim pelaksana melakukan dokumentasi kegiatan pada rekam medis pasien, kemudian memindahkan pasien ke ruang recovery room (RR).

1.    Operasi elektif 1  x 24 jam

 2.   Operasi  cito  maksimal 6  jam  sesuai waktu puasa pasien.

Pasien  BPJS  : Sesuai dengan tarif paket pelayanan INA CBGS

Pasien Umum: Sesuai  dengan Peraturan  Bupati da Peraturan    Daerah

                          tentang   tarif   yang berlaku serta Tarif  lainnya sesuai

                          Peraturan yang berlaku.

Layanan operatif medis

1.      Kotak saran

2.      Survey Kepuasan Masyarakat

3.      WhatsApp

4.      Facebook

5.      Secara Langsung

 6.     Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "InstalasiI Bedah Sentral"