Rawat Inap

No. SK: 001 / SK / UKPP / 2023

  • Pasien baru
    1. Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
    2. Kartu BPJS (bila ada)
  • Pasien lama
    1. Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
    2. Kartu BPJS (bila ada)
    3. Kartu Berobat

  1. Petugas menerima pasien dari UGD dengan melakukan komunikasi Efektif (TBK)
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal pengkajian pasien, no RM)
  3. Petugas melakukan pengkajian rawat inap (setiap shift)
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan yang dibutuhkan pasien dan penatalaksanaan (terapi, Tindakan dan edukasi) kepada pasien
  5. Petugas melakukan rujukan internal (Laboratorium) dan eksternal (FKTP tingkat 2) bila diperlukan
  6. Petugas melakukan monitoring keadaan pasien setiap hari
  7. Bila pasien sudah diperbolehkan pulang, petugas menyiapkan resume medis dan hasil penunjang serta melengkapi persyaratan dan melengkapi Rekam medis
  8. Bila status Pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir
  9. Bila Status pasien BPJS, Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke apotik
  10. Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan E-link

Umum : Sampai Pasien sembuh

BPJS :Maksimal Hari pelayanan (BPJS) 5 hari Apabila belum sembuh di rujuk ke faskes yg lebih tinggi

Umum :

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 8 Tahin 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

JKN/BPJS :

Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

1. Surat Keterangan rawat inap 2. Surat Kontrol 3. Pelayanan Rawat Inap

1.    Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

2.    Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

3.    Youtube : Puskesmasngulankulon

4.    Instagram : @puskesmasngulankulon

5.    TikTok : Puskesmas Ngulankulon

6.    Facebook : Pukesmas Ngulankulon

7.    Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"