Rawat Inap

  • 1. Pasien Umum
    1. a. Pengantar Rawat Inap. b. Surat Pernyataan tidak berpindah atau beralih ke penggunaan fasilitas JKN / SKTM. c. Sudah dilakukan billing SIMRS dari petugas ruang rawat inap.
  • 2. Pasien BPJS
    1. a. Proses administrasi klaim diselesaikan di ruangan rawat inap (sesuai persyaratan yang berlaku)
  • 3. Pasien Jasa Raharja
    1. a. Laporan kepolisian b. Jaminan dari pihak jasa raharja
  • 4. Pasien Inhealth
    1. a. Kartu inhealth aktif b. Surat jaminan pelayanan inhealth mandiri c. Form pengajuan klaim mandiri inhealth
  • 5. Pasien Bansos
    1. a. KTP / KK / Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. b. Surat Rujukan Puskesmas (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan persyaratan JPKM lengkap paling lama 3x24 jam hari kerja) SKTM sampai tingkat kecamatan. d. Rekomendasi Dinas Sosial Setempat (Bagi pasien JPKM). e. Rekomendasi Dinas Kesehatan setempat (bagi pasien Gakinda) f. Untuk korban bencana alam surat rujukan dapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat.

  • 1. Prosedur penerimaan pelayanan pasien Instalasi Rawat Inap
    1. a. Pasien yang mendapat pelayanan rawat inap dapat masuk melalui : - IGD - Intalasi Rawat Jalan / Poliklinik b. Dokter lGD/ Poliklinik menuliskan dalam rekam medik indikasi Rawat Inap. c. Pasien diantar ke ruangan Rawat Inap yang dimaksud oleh petugas/ perawat penerima pasien di ruangan yang dimaksud.
  • 2. Prosedur Perawatan Pasien di Rawat Inap
    1. a. Pasien dirawat oleh satu atau lebih Dokter yang merawat, dengan satu dokter menjadi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) serta oleh tim perawat ruangan. b. Selama perawatan pasien di visite minimal l x sehari oleh dokter yang merawat. c. Dokter yang merawat melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, menentukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan, menetapkan diagnosis serta menentukan jenis terapi atau tindakan medis yang diperlukan dengan berkolaborasi bersama tim perawat.
  • 3. Prosedur Pemulangan Pasien dari Rawat Inap
    1. a. Pasien dapat meninggalkan ruangan rawat inap bilamana : 1) Pindah ruangan rawat atas kehendak pasien/penanggung jawab pasien sendiri; 2) Pindah ke ruangan intensif bilamana terjadi perburukan kondisi selama perawatan, atas intruksi dokter dan atas persetujuan penanggung jawab pasien; 3) Diperbolehkan pulang oleh doker penanggung jawab pasien yang merawatnya; 4) Dirujuk ke RS lain untuk mendapatkan pelayanan yang tidak tersedia di RSUD Anuntaloko Parigi; 5) Penanggungjawab pasien memutuskan untuk pulang atas permintaan sendiri sebelum proses perawatan di rawat inap dinyatakan diperbolehkan pulang oleh DPJP; 6) Pasien meninggal dunia saat menjalani perawatan di rawat inap. b. Sebelum pasien meninggalkan ruangan perawatan, pasien/ penanggung jawab pasien berkewajiban menyelesaikan administrasi dan keuangan atas jasa pelayanan dan biaya lainnya selama menjalani perawatan rawat inap. c. Dokter yang merawat mengisi berkas-berkas administrasi medis yang diperlukan. d. Pasien diperbolehkan meninggalkan ruangan setelah memiliki bukti kuitansi administrasi rawat inap

1.   Kepastian Pelayanan Rawat Inap dan penanganan s.d. 2 Jam

2.   Penerimaan pasien baru 15- 30 menit

3.   Orientasi pasien baru 10 menit

4.   Pengisian Assasment Awal 15- 30 menit

 5.  Administrasi pasien pulang 1 jam

1.   Pasien Umum tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Parigi Moutong dan Perda Parigi Moutong.

2.   Pasien BPJS sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementerian kesehatan.

 3.    Pelayanan Obat sesuai harga obat.

Jenis Produk layanan terdiri dari : 1. Ruang Perawatan Intensif a. Intensive Care Unit (ICU) jumlah 8 TT dengan rincian 2 TT isolasi dan 6 TT Intensif Care Unit. b. Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) Jumlah 7 TT. c. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Jumlah 15 TT dengan rincian 8 Inkubator dan 7 box bayi. 2. Ruang rawat inap : a. Ruang rawat inap VIP A dengan 8 TT. b. Ruang rawat inap VIP B dengan 9 TT. c. Ruang Perawatan Penyakit Dalam I dengan 18 TT dengan rincian 3 TT kelas 1, 6 TT kelas 2, dan 9 TT kelas 3. d. Ruang Perawatan Penyakit Dalam II dengan 25 TT. e. Ruang Perawatan Bedah I dengan 15 TT dengan rincian 6 TT kelas 1, 8 TT kelas 2, dan 1 TT kelas 2 isolasi. f. Ruang Perawatan Bedah II dengan 33 TT dengan rincian 32 TT kelas 3 dan 1 TT kelas 3 isolasi. g. Ruang Perawatan Isolasi dengan 16 TT dengan rincian 2 TT kelas 1, 6 TT kelas 2 dan 8 TT kelas 3. h. Ruang Rawat Gabung / Ruang Transit dengan 12 TT kelas 3. i. Ruang Perawatan Nifas dengan 27 TT dengan rincian 2 TT kelas 1, 2 TT kelas 2, 10 TT kelas 3, 2 TT kelas 3 isolasi, 3 TT di RR dan 8 box bayi.

1.        Kotak saran

2.        Survey Kepuasan Masyarakat

3.        WhatsApp

4.        Facebook

5.        Secara Langsung

 6.      Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"