Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 546/1215.202.05/SK/IV/2024

  1. KTP,Kartu BPJS/Kartu KIS
  2. membawa kartu berobat dan kartu keluarga

  1. Pasien menunggu panggilan dari ruang poli
  2. Pasien akan dilayani oleh petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien akan diberikan resep
  4. Lalu pasien pulang

5-10 menit perpasien

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  UPT Puskesmas Singgabur Jln. Lae Langge Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kode Pos 22272, Wa. 085182751479

Email puskesmassinggabur@gmail.com

 Instagram @puskesmassinggabur

  Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083164124326