Instalasi Gawat Darurat

  • 1. Pasien Umum
    1. a. Identitas Diri KTP/KK/SIM
    2. b. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan
    3. c. Surat Pernyataan tidak berpindah atau beralih ke penggunaan fasilitas JKN / SKTM
  • 2. Pasien BPJS / JKN
    1. a. Kartu BPJS
    2. b. Kartu JKN / BPJS, KTP dan Kartu Keluarga (KK)/SIM
    3. c. Membawa rujukan dari klinik/puskesmas
  • 3. Pasien Maskin / Bansos / Non BPJS
    1. a. KTP / KK / Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Si
    2. b. Surat Rujukan Puskesmas atau RSUD (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan persyaratan JPKM lengkap paling lama 3 x 24 jam hari kerja
    3. c. SKTM sampai tingkat kecamatan
    4. d. Rekomendasi Dinas Sosial Setempat (Bagi pasien JPKM)
    5. e. Untuk korban bencana alam surat rujukan dapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat
    6. f. Pasien harus ada rujukan dari puskesmas setempat dan rekomendasi dari dinas sosial

  • PROSEDUR PELAYANAN IGD :
    1. 1. Pasien dan keluarga datang ke IGD diterima oleh Security dan dilakukan skrining melalui triase oleh perawat/dokter 2. Pasien langsung di bawa ke ruang IGD untuk mendapatkan penanganan, setelah lolos Triase dan masuk katagori ATS 1-3. Pasien harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah sampai di IGD 3. Keluarga pasien mendaftar ke tempat pendaftaran (Umum, BPJS, JPKM) 4. Keluarga dan pasien dilakukan asesmen 5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik, bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang untuk melengkapi hasil tes diagnosis berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima , dipindahkan atau dirujuk 6. Pasien diberikan tindakan sesuai advice dokter 7. Pasien dilakukan observasi selama 6 jam serta dilakukan screning ulang bila memerlukan ruang inap. Pasien di transfer ke ruang inap. 8. Apabila ruang inap penuh dan peralatan penunjang tidak lengkap di anuntaloko, maka keluarga pasien di edukasi untuk pindah ke faskes lain/di rujuk 9. Bila pasien membaik dan tidak memerlukan perawatan lanjutan, pasien bisa pulang.
  • Prosedur Transfer Internal dari IGD ke Ruang Rawat Inap :
    1. 1. Dokter yang memeriksa pasien menuliskan acc rawat inap 2. Perawat instalasi IGD menghubungi rekam medis untuk menginformasikan bahwa akan ada pasien yang memerlukan rawat inap lanjutan 3. Perawat instalasi IGD menghubungi ruang rawat inap tujuan melalui aiphone untuk menginformasikan rencana pemindahan pasien dan menjelaskan dengan singkat kondisi pasien yang akan dirawat inap 4. Perawat IGD mengisi lembar transfer Ruangan dan menyiapkan rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, tindakan yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut 5. Perawat IGD/Rawat Jalan mengidentifikasi pasien yang akan di rawat inap 6. Perawat IGD/Rawat Jalan mengantar pasien ke ruang rawat inap tujuan dengan menggunakan APD sesuai standar 7. Perawat IGD/Rawat Jalan dan ruang rawat inap melakukan serah terima di ruang rawat inap dengan menggunakan metode SBAR 8. Perawat ruang rawat inap memeriksa : a. Kelengkapan dokumen rekam medis b. Hasil pemeriksaan penunjang c. Barang pribadi pasien bila ada d. Mengklarifikasi tentang rencana tindak lanjut pasien e. Melakukan cross-check kondisi pasien sesuai dengan catatan di rekam medis 9. Perawat instalasi IGD/Rawat Jalan menuliskan nama jelas dan tanda tangan di lembar transfer internal pada kolom petugas yang mengantar setelah dinyatakan lengkap. 10. Perawat ruang rawat inap menuliskan nama jelas, tanda tangan juga tanggal dan jam di lembar transfer internal pada kolom petugas yang menerima
  • Prosedur Transfer Eksternal dari IGD ke Rumah Sakit Rujukan :
    1. 1. Keputusan untuk melakukan rujuk dilakukan oleh dokter IGD atau dokter DPJP 2. Dokter IGD / ruangan menjelaskan kepada pasien / keluarganya, bahwa pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit lain 3. Dokter IGD / ruangan memastikan hasil test ( laboratorium, rontgen dan lain-lain ) telah tersedia sebelum pasien dirujuk 4. Dokter IGD / ruangan menghubungi Bagian Informasi (sisrute) untuk menghubungi Rumah Sakit yang dituju, dan melaporkan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan penunjang yang tersedia 5. Dokter IGD / ruangan mencatat Rumah Sakit rujukan yang menyetujui proses rujuk di surat rujukan 6. Dokter IGD / ruangan menilai kondisi pasien dan menentukan fasilitas ambulance dan tim pendamping rujuk 7. Dokter IGD / ruangan membuat surat rujukan, surat rujukan harus mencantumkan alasan dilakukan rujuk, tanggal dan waktu, diagnosa sementara, terapi dan tindakan yang sudah dilakukan, tanda vital pasien sebelum berangkat, serta nama dan unit kerja petugas Rumah Sakit rujukan yang menyetujui rujuk 8. Sebelum dilakukan rujuk pasien harus dalam kondisi stabil 9. Sebelum berangkat petugas rujuk harus mengecek seluruh peralatan dan obat-obatan yang diperlukan 10. Perawat mempersiapkan ambulance yang sesuai dengan kondisi pasien 11. Selama dalam proses rujuk, petugas harus memonitor kondisi dan tanda vital pasien, dan bertanggung jawab terhadap kondisi pasien, bila perlu melakukan tindakan life saving terhadap perkembangan kondisi pasien 12. Petugas rujuk melakukan serah terima kondisi pasien dengan petugas Rumah Sakit rujukan, proses serah terima pasien mencakup pemberian informasi mengenai riwayat penyakit pasien, tanda vital, hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi), terapi dan kondisi klinis selama rujukan berlangsung 13. Perawat dan sopir kembali ke RSUD Anuntaloko Parigi.

24 Jam

1.        Pasien Umum tarif sesuai dengan perbub dan perda kabupaten parigi moutong.

2.      Pasien BPJS sesuai dengan tarif Paket INA CBGs yang dikeluarkan kementerian Kesehatan

3.     Pelayanan Obat sesuai harga obat

1. Pelayanan Gawat Darurat Fisik dan Jiwa 2. Pelayanan Jasa Konsultasi Spesialis Non Jiwa 3. Pemasangan Cateter 4. Pelayanan Insisi 5. Perawatan Luka 6. Tindakan Suction 7. Membuka Jahitan Luka 8. Menjahit Luka 9. Penggunaan Bed Side Monitor 10. Pemasangan Bidai 11. Perawatan Luka Bakar 12. Pelayanan Circumsisi 13. Pelayanan Ekstraksi Benda Asing 14. Pelayanan Ekstraksi Kuku 15. Tindakan Tindik 16. Penggunaan Alat Nebulizer 17. Pelayanan Buka Gips 18. Perawatan Luka Gigitan Binatang 19. Penanganan Pasien dengan Intubasi 20. Tindakan Krikotomi 21. Skin Test 22. Tindakan Resusitasi 23. Pemberian Oksigen/Jam 24. Tindakan Fiksasi 25. Pemasangan Infus 26. Tindakan Lavage Lambung 27. Pemasangan NGT 28. Tindakan Cauter Luka 29. Pemasangan Defibrilasi 30. Pemeriksaan EKG 31. Tindakan Ganti Perban kecil 32. Tindakan Ganti Perban besar 33. Tindakan Debridement/Nekrotomi Kecil 34. Tindakan Debridement/Nekrotomi Sedang 35. Tindakan Ektirpasi Sederhana dengan Anatesi Lokal 36. Tindakan Injeksi Pasien Umum 37. Observasi Pasien Umum 38. Pemasangan Ransel Verban

  1.  Kotak saran

  2. Survey Kepuasan Masyarakat

  3.  WhatsApp

  4. Facebook

  5. Secara Langsung

  6. Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"