Standar Pelayanan Pendaftaran/Rekam Medik

No. SK: 546/1215.202.05/SK/IV/2024

  1. KTP,Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Pasien menunjukkan KTP,BPJS/KIS
  2. Lali didaftar melalui online
  3. lalu pasien diperiksa di Triase sebelum masuk ke ruang tindakan
  4. lalu pasien masuk ruang tindakan dan diperiksa oleh dokter
  5. lalu diberi resep dan lalu ke ruang farmasi mengambil 0bat
  6. lalu pasien pulang

3-7 menit per pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekam medis rawat jalan

pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui kontak saran dan melalui media sosial puskesmas singgabur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083164124326