a. Pasien BPJS Kesehatan/ JKN
b. Pasien Tunai
c. Pasien/ Jenazah korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sesuai dengan hak berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota 169 Tahun 2022 tentang Rincian Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersumber dari luar program Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah, Pelayanan Kedokteran Forensik Klinik, Pelayanan Kedokteran Forensik Patologi, Pelayanan Rumah Duka
1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan
2. Whatsapp : 081219934999
3. Email : humas@fatmawatlhospital.com
4. Media Sosial : @rs_fatmawati
5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store