Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport, KK), Kartu identitas berobat
  2. Pasien/Jenazah kasus Forensik : Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport, KK), Surat Permintaan VIsum dari Kepolisian, Surat rujukan dari dokter atau pihak terkait

  1. Pelayanan pemulasaraan jenazah : 1. Petugas IFPJ mendapatkan informasi jenazah meninggal di ruangan. 2. Petugas mengkonfirmasi riwayat meninggalnya jenazah kepada pihak keluarga 3. Petugas memberikan informasi dan menawarkan jenis pelayanan yang tersedia meliputi pelayanan memandikan jenazah, transportasi jenazah, peti jenazah, pengawetan jenazah dan rumah duka kepada pihak keluarga apabila diperlukan. 4. Petugas melakukan administrasi (pendaftaran) dan keluarga melakukan penyelesaian administrasi. 5. Petugas akan melakukan pelayanan sesuai permintaan jenis layanan yang diminta keluarga sesuai SPO 6. Selesai
  2. Pelayanan Kedokteran Forensik Klinik : 1. Penerimaan di triase primer terhadap pasien/korban kekerasan yang datang dengan atau tanpa Surat Permintaan Visum (SPV) dan dipisahkan sesuai kondisi pasien: a. Stabil b. Tidak Stabil 2. Pemeriksaan dan penanganan pasien/korban dugaan tindak kekerasan yang kondisinya tidak stabil dilakukan di zona merah dan zona kuning sesuai SPO IGD dan kemudian dikonsul kepada Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal. 3. Pemeriksaan dan penanganan pasien/korban kekerasan lainnya dengan kondisi stabil dilakukan di Zona Hijau oleh Dokter IGD 4. Pemeriksaan dan penanganan pasien/korban kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) tergantung waktu pendaftaran pasien : a. Di dalam jam kerja (pukul 07.30 – 16.00), konsul tim UPPA b. Di luar jam kerja (pukul 16.00 – 07.30/hari libur) pemeriksaan oleh dokter IGD 5. Pemeriksaan dan penanganan pasien/korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak termasuk korban sodomi dilakukan di UPPA yang dibagi berdasarkan waktu kejadian kekerasan : a. Kejadian < 3> 3 x 24 jam, pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis Kebidanan / dokter IGD. 6. Pembuatan hasil Visum et Repertum oleh dokter spesialis Forensik dan Medikolegal berdasarkan Surat Permintaan Visum dari penyidik. 7. Penyerahan hasil Visum et Repertum oleh petugas Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah kepada Penyidik. 8. Penyelesaian administrasi 9. Proses selesai.
  3. Pelayanan Kedokteran Forensik Patologi : 1. Penerimaan jenazah dari dalam atau luar RSFatmawati oleh petugas IFPJ 2. Petugas IFPJ mengkonfirmasi kepada keluarga, pengantar atau petugas ruangan mengenai riwayat meninggalnya jenazah. 3. Pada jenazah yang meninggal tidak wajar, maka dilakukan prosedur sesuai SPO Pelayanan Jenazah 4. Pemeriksaan Surat Permintaan Visum (SPV) dari penyidik oleh dokter spesialis forensik dan Medikolegal 5. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, teknisi otopsi dan petugas lainnya yang terlibat dalam pemeriksaan kedokteran forensik dan pengawetan jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari : • Pakaian kerja • Sarung tangan karet, masker, topi sekali pakai • Sepatu karet setinggi lutut • Apron • Baju plastik dan kacamata pelindung untuk jenazah dengan penyakit khusus (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Flu Burung/Avian Flu, Flu Babi) atau infeksi lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan 6. Persiapan alat otopsi set dan embalming set yang siap pakai. 7. Mencuci semua permukaan tubuh jenazah dengan air yang mengalir dari darah maupun cairan lainnya. 8. Melakukan pemeriksaan jenazah sesuai permintaan penyidik : a. Pemeriksaan Luar Jenazah - Melepaskan pakaian dan perhiasan pada jenazah - Melakukan pemeriksaan sesuai yang tercantum di dalam lembar obduksi pemeriksaan luar jenazah - Pencatatan dan pengambilan dokumentasi (foto) hasil temuan pada pemeriksaan luar - Pada kasus dugaan keracunan, dilakukan pengambilan sampel darah dan urin - Rekonstruksi esetetika pada jenazah apabila diperlukan - Pengumpulan barang bukti berupa pakaian, handphone, perhiasan, uang, obat, dokumen dan barang lainnya yang berada di sekitar jenazah. b. Pemeriksaan Dalam Jenazah - Melakukan pemeriksaan sesuai yang tercantum di dalam lembar obduksi pemeriksaan dalam jenazah dengan cara membuka rongga kepala, leher, rongga dada, rongga perut dan rongga panggul serta bagian tubuh lainnya sesuai kebutuhan. 9. Proses selesai. 10. Penyelesaian Administrasi


a. Pasien BPJS Kesehatan/ JKN

  • Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya,   dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBGs

b.  Pasien Tunai

c. Pasien/ Jenazah korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sesuai dengan hak berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota 169 Tahun 2022 tentang Rincian Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersumber dari luar program Jaminan Kesehatan. 

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah, Pelayanan Kedokteran Forensik Klinik, Pelayanan Kedokteran Forensik Patologi, Pelayanan Rumah Duka

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah"