No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023
Retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai denganPeraturan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan
Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store