Pelayanan Prolanis Dan PRB

No. SK: NO 443/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG PROGRAM RUJUK

  1. Seluruh Pasien yang telah diberikan anamnesa dan diarahkan pemeriksaan oleh dokter
  2. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Petugas Puskesmas menerima pasien dan meminta hasil rujukan balik dari keluarga pasien
  2. Dokter melakukan kajian ulang terhadap pasien berupa hasil pemeriksan, diagnose dan terapi yang di instruksikan dari rumah sakit atau dokter spesialis atau klinik sebagai rujukan pasien
  3. Dokter menulis diagnosa dan terapi lanjutan hasil rujukan distatus pasien sebelumnya atau status baru
  4. Petugas melaksanakan instruksi terapi dari fasilitas rujukan kepada pasien

10 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis bila BPJS

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan terkait isi aduan/pertanyaan

1.Kotak pengaduan
2.Email : puskesmassibande18@gmail.com
3.Whatsapp : +6281377492483
4.Meja informasi
5.Telepon : +6281377492483
6.Facebook : Puskesmas Sibande
7.Tiktok : pkmsibandego
8.Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Prolanis Dan PRB"