Pelayanan Rujukan

No. SK: NO 440/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG RUJUKAN

  1. Seluruh Pasien yang telah diberikan anamnesa dan diarahkan pemeriksaan oleh dokter
  2. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Dokter mengidentifikasi kebutuhan pasien yang tidak dapat ditangani di puskesmas
  2. Dokter memberikan informasi tentang rencana rujukan kepda pasien/keluarga pasien meliputi : a. Alasan rujukan b. Fasilitas Kesehatan yang dituju, termasuk pilihan fasilitas Kesehatan lainnya jika ada c. Kapan rujukan harus dilakukan
  3. Dokter menuliskan kedalam resume klinis mengenai kondisi klinis pasien dan Tindakan yang telah ditentukan
  4. Dokter membuat form rujukan
  5. Dokter menandatangani form rujukan yang sudah diisi
  6. Untuk pasien gawat darurat dokter melakukan komunikasi ke fasilitas Kesehatan yang menjadi rujukan untuk kesiapan menerima rujukan
  7. Dokter menugaskan petugas untuk mendampingi dan memonitoring pasien selama proses rujukan berlangsung

10 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis bila BPJS

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan terkait isi aduan/pertanyaan

1.Kotak pengaduan
2.Email : puskesmassibande18@gmail.com
3.Whatsapp : +6281377492483
4.Meja informasi
5.Telepon : +6281377492483
6.Facebook : Puskesmas Sibande
7.Tiktok : pkmsibandego
8.Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"