Pelayanan Promkes Dan Gizi (konseling)

No. SK: NO 413/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG JENIS DAN JAD

  1. Seluruh Pasien/pengunjung yang telah melakukan pendaftaran/mengisi buku daftar tamu dan telah dilakukan pemeriksaan di meja pemeriksaan
  2. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Pasien/pengunjung telah mengisi daftar tamu atau melakukan pendaftaran dan dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien menunggu di kursi tunggu sampai pasien dipangil oleh petugas sesuai dengan nomor urut
  3. Dokter/petugas melukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien atau melakukan konseling
  4. Dokter/petugas melakukan rujukan ke unit lain bila diperlukan dan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Dokter/petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pasien

15 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis untuk BPJS

pasien mendapatkan konseling sesuai dengan keluhan

1) Kotak pengaduan
2) Email : puskesmassibande18@gmail.com
3) Whatsapp : +6281377492483
4) Meja informasi
5) Telepon : +6281377492483
6) Facebook : Puskesmas Sibande
7) Tiktok : pkmsibandego
8) Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Promkes Dan Gizi (konseling)"