Pelayanan Akupuntur

  1. Pasien umum membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan

  • Anamnesa
    1. Pemeriksaan kilinik
    2. Diagnosis
    3. Penjelasan kepada pasien
    4. Memposisikan pasien sesuai rencana tindakan
    5. Pemasangan jarum akupunktur sesuai tindakan
    6. Durasi pelayanan
    7. Pengakhiran tindakan
    8. Pencatatan dan kontrol

jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien

Pasien umum membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan

Pelayanan Akupuntur

- Jam Dinas: Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat JalanRSPAL dr. Ramelan, pesawat 3351

- Diluar Jam Dinas (24 Jam):

  Email         : rsal.ramelan@yahoo.co.id

  Telepon     : (031) 8438153, 8438154

  WhatsApp  : 0857-0435-7357

 Instagram       : rspaldrramelanofficial

  Twitter         : rspaldrramelan

  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store