Standar Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak
  3. Surat Pernyataan akan memberitahukan tentang asal usul anak angkat dan orang tua kandungnya
  4. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen sesuai dengan Fakta yang Sebenarnya
  5. Surat Pernyataan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  6. Surat Pernyataan Motivasi
  7. Surat pernyataan memberikan hak dan status yang sama
  8. Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Suami Istri
  10. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter
  11. Surat pernyataan akan menghibah harta/kekayaan
  12. Surat Perjanjian Penyerahan Anak
  13. Surat Pernyataan Adopsi Anak atau Pengangkatan Anak secara Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah
  14. Akte Kelahiran Suami Istri
  15. Status Orang Tua Mampu
  16. Surat Dari Pengadilan
  17. Rekomendasi Dari Dinas Sosial

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Survei Lapangan ke Calon Orang Tua Asuh
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan
  7. Pelaporan

5-10 Menit (Bila Pimpinan ada di tempat)

Jika Pimpinan Dinas Luar Bisa Ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon bila sudah ditandatangani Pimpinan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0821 5354 9999

- SMS Pengaduan : 0821 5354 9999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)"