Pelayanan Registrasi Kelompok Tani

No. SK: 800/Kpts.015.2/DPKP1.3/2024

  1. Surat permohonan layanan

  1. Surat permohonan layanan;
  2. Mengisi buku tamu;
  3. Mengisi form permintaan layanan
  4. Daftar Nama Anggota Kelompok Tani;
  5. Daftar NIK Anggota Kelompok Tani;
  6. Daftar Alamat Lengkap Anggota Kelompok Tani;
  7. Daftar Luas lahan Anggota Kelompok Tani;
  8. Jenis Komoditi yang di garap;
  9. Berita Acara Hasil Pembentukan Kelompok Tani;
  10. SK Pengukuhan Oleh Kepala Desa

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi kelompok tani

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jl. Lembursitu No 44, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis,    Jawa Barat 46211;

2. Telepon: 0265-771024;

3.   Email: distankpkabciamis@gmail.com;

4.   Website : www.dpkp.ciamiskab.go.id;

5.   SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;

  6.Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Kelompok Tani"