Pelayanan Kesehatan UKS/UKGS

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan UKS/UKGS
    1. Prosedur UKS/UKGS 1. Menyusun Rencana Kerja 2. Membuat Jadwal Kegiatan 3. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Pemeriksaan 4. Melakukan Pengukuran Tinnggi Badan dan Berat Badan 5. Petugas melakukan Pemeriksaan Dasar Meliputi: - Pengukuran Tekanan Darah dan Denyut Nadi - Pemeriksaan Kebersihan Diri (Mata, Telinga, Rambut, Kuku, Gigi dan Mulut) 6. Petugas merujuk ke Puskesmas setiap Peserta didik yang mempunyai masalah kesehatan 7. Merekap Hasil Pemeriksaan Kesehatan 8. Membuat Laporan

10 Menit / Orang

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan di sekolah dan masyarakat

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan UKS/UKGS"