Rekomendasi Izin Usaha Hortikultura

No. SK: 800/Kpts.015.2/DPKP1.3/2024

  1. Surat permohonan layanan

  1. Surat permohonan layanan;
  2. Menulis identitas sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki;
  3. Mengisi buku tamu;
  4. Mengisi form permintaan layanan;
  5. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS
  6. Pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha hortikultura
  7. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;
  8. Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Pernyataan akan melakukan kemitraan; dan
  10. Hak Guna Usaha

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin usaha hortikultura

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jl. Lembursitu No 44, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis,    Jawa Barat 46211;

2. Telepon: 0265-771024;

3.   Email: distankpkabciamis@gmail.com;

4.   Website : www.dpkp.ciamiskab.go.id;

5.   SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;

6.Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Hortikultura"