Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Jiwa
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien 3. Petugas menanyakan keluhan pasien 4. Perawat melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan vital sign 5. Dokter melakukan anamnesis, menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis 6. Dokter mengelompokkan keluhan fisik disertai keluhan mental emosional, keluhan psikosomatik 7. Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis 8. Dokter bisa merujuk kasus jiwa yang tidak dapat ditangani FKTP ke Sp.Kj atau FKRTL/RS 9. Dokter menulis resep obat untuk pasien 10. Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta jadwal untuk datang kembali

15-30 menit

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konseling jiwa, Pengobatan pasien gangguan jiwa, Rujukan bila diperlukan

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"