Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Lansia
    1. 1. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu 2. Petugas memanggil Pasien 3. Petugas melakukan Anamnesa Pasien 4. Petugas melakukan Pemeriksaan dan memberikan pengobatan sesuai diagnosa pasien 5. Petugas menganjurkan lansia kontrol ulang jika ada keluhan 6. Petugas Ruang pemeriksaan memberikan resep obat keruang farmasi 7. Petugas farmasi memberikan obat kepada pasien 8. Pasien Pulang

10-15 Menit (Sesuai kasus)

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan Medis 4. Surat rujukan

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"