Pemanfaatan BMN Terkait Sewa dan Pinjam Pakai

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Calon mitra mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Pengguna Barang Permohonan disertai berkas yang dipersyaratkan.
  2. Calon mitra membawa proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek Pemanfaatan;

  1. calon mitra mengajukan permohonan dilengkapi dengan berkas dipersyaratkan
  2. Pengguna melakukan penelitian awal atas permohonan tersebut lalu mengajukan permohonan persetujuan ke Pengelola Barang
  3. Pengelola Barang melakukan penelitian atas berkas calon mitra
  4. pengelola barang menerbitkan surat persetujuan atau tidak setelah dilakukan penelitian
  5. Surat persetujuan sebagai dasar pengguna barang untuk melakukan pemilihan melalui tender dan atau penunjukan langsung dan atau lelang hak menikmati
  6. terbitnya surat keputusan untuk melakukan perjanjian kerjasama

1 Bulan

Biaya / Tarif Pemanfaatan BMN Terkait Sewa dan Pinjam Pakai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020  tentang Pemanfaatan BMN

Sewa Kontrak/Sertipikat Lahan & Bangunan

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

      a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

      b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

      c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

      d.   Facebook : Bptd Sumbar

      e.    Instagram : bptdkelas2sumbar

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

      a.     Telepon : 151

      b.     Email: info151@dephub.go.id

      c.     Facebook : kemenhub151

      d.     X: @kemenhub151

      e.     Instagram: kemenhub151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store