Standar Pelayanan Rekomendasi Pelatihan PSKW (Panti Sosial Karya Wanita)

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (Lurah/Kades)
  2. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas/Dokter
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Calon Penerima Manfaat yang Putus Sekolah
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Calon Penerima Manfaat untuk Bersedia dibina serta mematuhi dan mentaati segala peraturan yang ditetapkan di panti
  6. Surat Pernyataan / Persetujuan dari Orang Tua/ Wali yang bersangkutan
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW
  8. Surat Keterangan Belum Menikah dari RT/RW atau janda
  9. Membawa Kartu BPJS/Jamkesmas
  10. Fotocopy KTP dan KK
  11. Foto Seluruh Badan

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan untuk dikeluarkan Rekom Dinas Sosial untuk dikirim ke Provinsi bersama peserta PSKW

5-10 Menit (Bila Pimpinan ada di tempat)

Jika Pimpinan Dinas Luar Bisa Ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon bila sudah ditandatangani Pimpinan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pelatihan PSKW

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0821 5354 9999

- SMS Pengaduan : 0821 5354 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pelatihan PSKW (Panti Sosial Karya Wanita)"