Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    1. 1. Penyusunan rencana usulan kegiatan ( RUK ) 2. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan ( RPK ) 3. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) 4. Penyusunan standar pelayanan minimal ( target yang akan dicapai dan cakupan penderita )

Pelayanan Penyakit Menular : Perkejadian

Pelayanan Penyakit Tidak menular : Sesuai Jadwal di RUK

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

• Penyusunan Perencanaan • Tatalaksana Penderita • Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular • Peran Serta Masyarakat • Surveilans Epidemologi • Pendekatan Komunikasi, Informasi dan Evaluasi • Kerjasama Lintas Program/Sektor • Pemantauan • Evaluasi Program

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"