Standar Pelayanan Rekomendasi Pelatihan PSBR (Panti Sosial Bina Remaja)

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Pria/Wanita Usia 15-18 Tahun
  2. Tamat / Tidak Tamat SLTP dan Tidak Tamat SLTA
  3. Anak Putus Sekolah
  4. Belum Pernah Menikah
  5. Bukan Penyandang Cacat Mental/Tidak mengidap penyakit kronis, epilepsi
  6. Prioritas dari Keluarga Tidak Mampu
  7. Dapat membaca, menulis, dan berhitung
  8. Bersedia mengikuti program di panti sosial Bina Remaja selama 5 (lima) bulan secara terus menerus
  9. Bersedia tinggal dalam asrama selama kegiatan berlangsung 5 (lima) bulan dan mematuhi ketentuan yang berlaku di panti
  10. Fotocopy KTP dan KK
  11. Foto seluruh badan
  12. SKTM

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan ke Kepala Dinas Sosial untuk dikeluarkan rekom Dinas Sosial untuk dikirim ke provinsi bersama peserta PSBR

5-10 Menit (Bila Pimpinan ada di tempat)

Jika Pimpinan Dinas Luar Bisa Ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon bila sudah ditandatangani Pimpinan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pelatihan PSBR

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0821 5354 9999

- SMS Pengaduan : 0821 5354 9999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pelatihan PSBR (Panti Sosial Bina Remaja)"