Pelayanan Laboratorium

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung membawa form permintaan lab dari dokter dan menunggu panggilan dari petugas Laboratorium
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh petugas Lab yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan hasil laboratorium untuk dibawa ke ruangan yang memberi rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 20 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  • 1.      Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing

,Persabahan, Salak

  • 4.      Instragram : upt_puskesmas_salak
  • Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082298823126

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"