Pelayanan Kesehatan Gizi

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Gizi
    1. 1.Kegiatan Pemantauan dan kunjungan rumah 2.Petugas datang ketempat pelaksanaan 3.Petugas menimbang dan mengukur Tinggi badan balita 4.Petugas menentukan status gizi 5.Petugas memberikan konseling gizi 6.Petugas Pulang 7.Kegiatan pemberian makanan tambahan 8.Petugas datang ketempat pelaaksanaan 9.Petugas membawa PMT/Vitamin A/Tablet tambah darah 10.Petugas memanggil sasaran 11.Petugas memberikan PMT/Vitamin A/Tablet tambah darah 12.Petugas Pulang

Sesuai kebutuhan

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gizi Masyarakat

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gizi"