Pelayanan Obat

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien umum

  1. Pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang obat
  2. Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas obat
  3. Pasien / pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskan tentang obatdan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat paling lama 5 - 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.   Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing

,Persabahan, Salak

4.    Instragram : upt_puskesmas_salak

Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082267069600

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"