Pelayanan Kesehatan Keluarga UKM DAN UKP

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Keluarga UKM DAN UKP
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dan menganamnese pasien 3. Petugas melakukan konseling kepada pasien 4. Petugas mengirimkan pasien ke ruang yang akan ditujunya 5. Setelah mendapatkan konseling jika perlu Tindakan lain dianjurkan untuk konsul ke dokter 6. Pasien yang sudah selesai konseling/mendapatkan Tindakan yang dibutuhkan,pasien diperbolehkan pulang

5-15 menit


1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan keluarga UKM/UKP

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga UKM DAN UKP"