Pengakuan Anak

No. SK: 065/148/2021

  1. ? Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak WNI oleh WNI a. Surat pengantar RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/lurah; b. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah kandung yang disetujui oleh ibukandung (F2.39); c. Kutipan Akta Kelahiran d. Fotokopi kk dan ktp ayah kandung e. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan ( pasal 49 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013)
  2. ? Persyaratan pencatatan pengakuan anak WNA oleh WNI a. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala Desa/lurah; b. Surat pernyataan pengkuan anak dari ayah kandung yang disetujui oleh ibu kandung (F-2.39) c. Salinan/fotocopy salinan penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak; d. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; e. Kutipan akta Kelahiran f. Fotocopi KK dan KTP ayah kandung g. Fotocopi KK dan KTP ibu kandung atau SKTT bagi ibu kandung pemegang izin Tinggal Terbatas atau Paspor Ibu Kandung pemegang Izin Kunjungan.
  3. ? Pencatatan pengesahan anak dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala Desa/Lurah; b. Kutipan Akta Kelahiran; c. Fotocopi Kutipan Akta Perkawinan; d. Fotokopi KK e. Fotocopi KTP Pemohon f. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan ( Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013).
  4. ? Pencatatan Perubahan Nama a. Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama; b. Kutipan akta pencatatan sipil; c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin d. Fotocopi KK; e. dan fotocopi KTP

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara 2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Perceraian dan memeriksa kelengkapan jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Pengakuan Anak Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Perceraian dan memeriksa kelengkapan jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Pengakuan Anak Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Kemudian operator mengentri dan Percetakan dokumen yangsudah dikonfirmasi kadis.

2 (Dua) jam kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6010 8722

8.    SMS 0852 6010 8722

9.    Kotak saran     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Anak "