Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien u
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi/ family folder
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 20 - 30 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024  tentang Retribusi  Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.      Secara langsung / UPT  Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing ,Persabahan, Salak

2.      Email pusksalak@gmail.com

3.      Facebook;Uptpuskesmassalak

4.      Instragram : upt_puskesmas_salak

5.      SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082160788848

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"