Pelayanan Prioritas

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yangdituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep

Waktu pelayanan di ruang prioritas adalah 8 - 15 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing

,Persabahan, Salak

2.    Email pusksalak@gmail.com

3.    Facebook;Uptpuskesmassalak

4.    Instragram : upt_puskesmas_salak

5.    SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090

     6.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085244584238

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Prioritas"