No. SK: 001/ADM/SK/I/2023
1.Untuk pelayanan dalam gedung 15 menit
2. Untuk kegiatan luar gedung :
Kegiatan dalam 1 tahun harus di selesaikan dalam tahun
Tersebut
1. Peserta BPJS : Gratis
Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah1. Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung. 2. Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan 3. Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat) 4. Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat 5. Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Air Bersih (SAB) 7. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TPU) 8. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227
Facebook : Puskesmas Tinada
Instagram : uptpuskesmastinada
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store