Pelayanan Pemeriksaan KIA/KB

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yangbertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang KIA/KB adalah 10 - 20 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai denganPeraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing

,Persabahan, Salak

2.    Email pusksalak@gmail.com

3.    Facebook;Uptpuskesmassalak

4.    Instragram : upt_puskesmas_salak

5.    SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090

      6.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081260047877

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan KIA/KB"