Akta Pengangkatan Anak

No. SK: 065/148/2021

  1. ? Pencatatan pengangkatan anak di Wilayah Negara Persatuan Republik Indonesia a. Penetapan pengandilan tentang pengangkatan anak b. Kutipan Akta Kelahiran c. Ktp pemohon d. Kk pemohon
  2. ? Pencatatan pengangkatan anak WNA diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia a. Surat keterangan penggangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Negara setempat; b. Kutipan akta kelahiran anak WNA c. Fotokopi paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Perceraian dan memeriksa kelengkapan jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Pengangkatan Anak Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Kemudian operator mengentri dan Percetakan dokumen yang sudah dikonfirmasi kadis.

2 (Dua) jam kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Akta Pengankatan Anak

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

1.    Whatsapp 0852 6010 8722

2.    SMS 0852 6010 8722

Kotak saran     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengangkatan Anak "