No. SK: 065/148/2021
2 (Dua) jam kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap |
Tidak dipungut biaya
Akta Pengankatan Anak
1. Tatap muka 2. Membaca di lokasi tempat layanan 3. Email (capilkabacehutra@gmail.com) 4. Website (www.disdukcapil.Acehutara.go.id) 5. Facebook (disdukcapil Aceh Utara) 6. Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 1. Whatsapp 0852 6010 8722 2. SMS 0852 6010 8722 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store