Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran/ pemilahan
  2. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  3. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien umum

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari Ruang pemeriksaan Umum
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yangbertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep /rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8 15  menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024  tentang Retribusi  Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    Secara langsung / UPT  Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing ,Persabahan, Salak

2.    Email pusksalak@gmail.com

3.    Facebook;Uptpuskesmassalak

4.    Instragram : upt_puskesmas_salak

5.    SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082275508428

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"