No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023
Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>
menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakanRetribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai denganPeraturan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
1. Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing
,Persabahan, Salak
2. Email pusksalak@gmail.com
3. Facebook;Uptpuskesmassalak
4. Instragram : upt_puskesmas_salak
5. SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090
6. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store