Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien yang gawat darurat / KLL tanpa mendaftar langsung ke Ruang gawat daruratan
  3. Pasien rujukan internal bila diperlukan tindakan
  4. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien umum

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas RGD apa bila melalui pendaftaran
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai denganPeraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing

,Persabahan, Salak

2.    Email pusksalak@gmail.com

3.    Facebook;Uptpuskesmassalak

4.    Instragram : upt_puskesmas_salak

5.    SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090

      6.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081368725973

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan"