Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Pelayanan Tamu

  • (PTSP) - Pelayanan Tamu
    1. Membawa identitas Tamu (KTP)
    2. Mengisi Buku Tamu

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Pelayanan Tamu
    1. Petugas PTSP menyambut dan melayani pengunjung yang datang dengan baik
    2. Menanyakan keperluan pengunjung
    3. Menghubungi/membantu keperluan pengunjung
    4. Mendata identitas pengunjung (KTP/SIM)
    5. Mengisi data diri pengunjung pada aplikasi buku tamu dan buku tamu manual
    6. Mengarahkan tamu untuk memindai barcode yang dikirimkan ke whatsapp pengunjung
    7. Memberikan kartu pengunjung
    8. Setelah pengunjung menyelesaikan keperluannya, mengarahkan pengunjung untuk memindai barcode dan mengembalikan barcode
    9. Petugas mengembalikan Kartu Identitas pengunjung untuk mengisi survei

30 Menit

Tidak dipungut biaya

(PTSP) - Pelayanan Tamu

Pengaduan dapat diajukan melalui PTSP dengan bersurat atau melalui Layanan Laporan dan Aduan Masyarakat melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor 0853-2582-7987 dan kejari-soppeng.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) – Pelayanan Tamu"