Pelayanan Rawat Inap (Biaya Mandiri / Umum)

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien dibawa berobat ke IGD atau Poliklinik Rawat Jalan RSUD Sukadana (sesuai kondisi klinis pasien)
    2. Pasien membawa kartu identitas resmi (KTP)
    3. Pasien membawa rujukan dari FKTP (bila ada)

  • Prosedur
    1. Pasien/pengantar pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran Rawat Jalan/IGD (pada kondisi darurat penanganan kegawatdaruratan didahulukan)
    2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan (rawat jalan atau IGD)
    3. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh dokter meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
    4. Pasien mendapatkan penjelasan mengenai diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien serta rujukan jika diperlukan
    5. Pasien mendapatkan Surat Pengantar Rawat Inap bagi pasien yang membutuhkan pelayanan Rawat Inap.
    6. Pasien diantar oleh petugas (porter) ke ruang rawat inap.
    7. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di ruang rawat inap
    8. Penanggungjawab pasien membayar biaya pelayanan setelah pasien diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP), pulamng atas permintaan sendiri (pulang paksa), atau meninggal.

Waktu Pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan medis pasien

Biaya pelayanan kesehatan bervariasi sesuai kebutuhan pelayanan pasien, meliputi:

1. Biaya Pendaftaran

2. Asuhan Keperawatan Rawat Inap

3. Jasa Medik Dokter

4. Biaya pemeriksaan penunjang (laboratorium dan/atau radiologi)

5. Biaya pelayanan lain (layanan psikologi, gizi, dan lain-lain)

Pelayanan Rawat Inap (biaya mandiri/umum)

https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (Biaya Mandiri / Umum)"