Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Pelayanan Tamu Disabilitas

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Pelayanan Tamu Disabilitas
    1. Membawa identitas tamu disabilitas (KTP)
    2. Mengisi Buku Tamu

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Pelayanan Tamu Disabilit
    1. Petugas PTSP dengan sigap dan cepat untuk menyambut dan melayani pengunjung disabilitas terlebih dahulu dengan baik
    2. Menanyakan keperluan pengunjung
    3. Menghubungi/membantu keperluan pengunjung
    4. Dibantu mendata identitas pengunjung (KTP/SIM)
    5. Mengisi data diri pengunjung pada aplikasi buku tamu atau buku tamu manual dibantu oleh petugas PTSP
    6. Mengarahkan tamu untuk memindai barcode yang dikirimkan ke whatsapp pengunjung (jika diperlukan)
    7. Memberikan kartu pengunjung
    8. Setelah pengunjung menyelesaikan keperluannya, mengarahkan pengunjung untuk memindai barcode dan mengembalikan barcode (jika diperlukan)
    9. Petugas mengembalikan Kartu Identitas Pengunjung untuk mengisi survei (jika diperlukan)
    10. Petugas PTSP membantu untuk mengantarkan ke pintu keluar jika tamu memerlukan bantuan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu Disabilitas

Pengaduan dapat diajukan melalui PTSP dengan bersurat atau melalui Layanan Laporan dan Aduan Masyarakat melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor0853-2582-7987 dan kejari-soppeng.kejaksaan.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Pelayanan Tamu Disabilitas"