Standar Pelayanan Rekomendasi Panti Jompo

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Berusia 60 tahun ke atas
  2. Terlantar, Tidak berdaya mencari nafkah sendiri
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak memiliki penyakit kronik dan menular
  5. Membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  6. Fotocopy KTP dan KK
  7. SKTM
  8. Surat Pindah Domisili dari Desa ke Panti Jompo
  9. BPJS Aktif
  10. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit
  11. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  12. Mengisi Formulir yang disediakan pihak panti

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan ke Kepala Dinas Sosial untuk dilekuarkan rekom Dinas Sosial untuk dikirim bersama yang bersangkutan ke Panti Jompo

5-10 Menit (Bila Pimpinan ada di tempat)

Jika Pimpinan Dinas Luar Bisa Ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon bila sudah ditandatangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Panti Jompo

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0812 5354 9999

- SMS Pengaduan : 0812 5354 9999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Panti Jompo"