Pelayanan IVA Test

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan IVA Test
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dan menganamnese pasien 3. Petugas melakukan konseling/skrening pasien 4. Pasien mauk ke ruang pemeriksaan untuk iva test 5. Setelah dilakukan pemeriksaan,pasien Kembali ke meja skrening untuk menerima kartu tanda sudah diperiksa iva 6. Pasien yang sudah diperiksa jika ditemukan ada tanda- tanda infeksi dilakukan rujukan kepada dokter 7.Jika ada therapi dari dokter,pasien menunggu di ruang tunggu,jika tidak pasien boleh pulang

5-15 menit


1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan IVA Test

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA Test"