Standar Pelayanan Pemusalaran Jenazah RSUD RBC Kabupaten Mesuji

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. Menyerahkan bukti kelengkapan kasir setelah pembayaran

  1. 1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan penyebab kematian dari ruangan asal jenazah 2. Petugas kamar jenazah mencatat buku register, no rekam medik dan mengarsipkan surat kematian 3. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan pelayanan dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemelusaran jenazah 4. keluarga jenazah melakukan permohonan untuk di lakukan pemusalaran jenazah oleh petugas kamar jenazah 5. petugas kamar jenazah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk pemulasaran jenazah 6. setelah selesai pemelusaran jenazah petugas kamar jenazah berkomunikasi dengan petugas kerohanian agama bila diperlukan 7. setelah itu jenazah siap di serahkan ke keluarganya 8. Petugas jaga memasukan billing system entri data tagihan tindakan pemusalaran jenazah. 9. Keluarga jenazah membayar tindakan ke kasir rumah sakit
  2. Pemusalaran Jenazah Muslim a. Petugas memakai APD sesuai kebutuhan b. Jenazah laki laki di mandikan oleh orang laki laki begitu sebaliknya kecuali dalam keadaan darurat c. petugas mengeluarkan kotoran yang memungkinkan masih ada dalam perut jenazah d. Seluruh tubuh jenazah di bersihkan dengan bersih e. petugas melakukan wudhu terhadap jenazah sebagaimana lazimnya orang islam f. jenazah di mandikan mulai dari kepda lalu anggota tubuh bagian kanan lalu sebaiknya dan selanjunya seluruh tubuh g. Jenazah di pindahkan ke meja yang sebelumnya telah disiapkan kafan untuk selanjutnya jenzah di kafani
  3. Pemulasaran Jenazah Nasrani 1. Sda tanpa paoin E 2. Poin G kain kafan di gantikan dengan mengenakan pakaian catatan : pemulasaran jenazah hindu,budha dan penganut kepercayaan lain sama dengan tata cara pemulasaran jenazah muslim hanya poin E tindak perlu di lakukan

2 Jam setelah pasien meninggal 

Mengacu pada :

1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan nasional

2. PP nomor 28 tahun 2016 tentang perubahan ketiga PP Nomor 12 2013

3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang 2016 tentanf program jaminan kesehatan nasional

4. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 tahun 2021

Jasa Pemulasaran Jenazah

Email : rsud.rbcmesuji@gmail.com

http://bit.ly/SURVAI KEPUASAN PELANGGAN RSUD RBC

Call center : 082278583266

Kritik saran : 082185533382


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemusalaran Jenazah RSUD RBC Kabupaten Mesuji"